Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pernah melontarkan tentang konsep omnibus law. Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Pernyataan tersebut muncul karena tumpang tindihnya regulasi, khususnya menyoal investasi. Sofyan mencontohkan, ketika ada usulan memperbaiki regulasi di bidang kehutanan maka yang harus direvisi adalah UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Namun, masih ada ganjalan dalam beleid lain, semisal UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Jika dilihat, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Masalahnya, apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law?
Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan, berpendapat pada dasarnya ada persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan, saat ingin melakukan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga konsep omnibus law menjadi salah satu jalan keluar yang mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Akan tetapi, omnibus law haruslah dilakukan dalam tingkatan UU
