Masalah kemiskinan baik di Indonesia Khususnya Kota Palembang masih terus menuntut pemerintah untuk menemukan program yang benar dan tepat dalam menangani masalah
kemiskinan tersebut, hal ini di tandai dengan masih meningkatnya jumlah masyarakat miskin akibat dampak kenaikan bahan bakar (BBM) di seluruh penjuru Indonesia. Tanpa disadari, dampak dari permasalahan ini akan sangat berpengaruh dalam berbagai bidang kehidupan. Berdasarkan Instruksi Presiden R.I Nomor 3 tahun 2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dalam rangka kompensasi perngurangan subsidi BBM, membuktikan bahwa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono saat itu masih memberikan perhatian pada permasalahan kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah klasik di berbagai negara, khususnya negara–negara berkembang. Kata kemiskinan diartikan sebagai kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan manusia secara material seolah–olah kemiskinan ini sendiri hanya memiliki arti yang terbatas. Persoalan kemiskinan merupakan masalah yang sangat kompleks. Hak–hak dasar masyarakat antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindakan kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.
Salah satu isu yang hingga saat ini menjadi masalah bagi pemerintah yang belum terselesaikan adalah kemiskinan. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang
Kemiskinan mendefenisikan bahwa kemiskinan merupakan kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk
mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat (Rancangan Undang-Undang RI). Kemiskinan merupakan masalah multidimensi karena berkaitan dengan
ketidakmampuan akses secara ekonomi, sosial, budaya, politik dan partisipasi dalam masyarakat. Kemiskinan juga memiliki arti yang lebih luas dari sekedar lebih rendahnya
tingkat pendapatan atau konsumsi seseorang dari standar kesejahteraan terukur seperti kebutuhan kalori minimum atau garis kemiskinan. (Rancangan Undang-Undang RI
tentang Kemiskinan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1). Akan tetapi kemiskinan memiliki arti yang lebih dalam karena berkaitan juga dengan ketidakmampuan untuk mencapai aspek di luar pendapatan (non-income factors) seperti akses kebutuhan minimum seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan sanitasi. Lebih lanjut kompleksitas kemiskinan bukan saja berhubungan dengan pengertian dan dimensinya saja tetapi juga berkaitan dengan metode pengukuran dan intervensi kebijakan yang diperlukan dalam mengentaskan kemiskinan ini. Masalah kemiskinan memang telah lama ada sejak dahulu kala. Pada masa lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan, tetapi miskin dalam
bentuk minimnya kemudahan atau materi. Dari ukuran kehidupan modern pada masakini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan
kemudahan-kemudahan lainnya yang tersedia pada jaman modern. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya mempunyai
49,5 juta jiwa penduduk yang tergolong miskin (Survai Sosial Ekonomi Nasional/Susenas 1998). Jumlah penduduk miskin tersebut terdiri dari 17,6 juta jiwa di
perkotaan dan 31,9 juta jiwa di perdesaan. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat banyaknya dibanding angka tahun 1996 (sebelum krisis ekonomi) yang hanya mencatat
jumlah penduduk miskin sebanyak 7,2 juta jiwa di Perkotaan dan 15,3 juta jiwa perdesaan. Akibat krisis jumlah penduduk miskin diperkirakan makin bertambah. Pada
perkembangannya, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2008 diperkirakan akan turun sebanyak 4,6 juta orang.
artikel terkait : Tips Dan Trik Web Hosting Yang Dapat Anda Gunakan
