Kebijakan publik adalah tindakan-tindakan yang dibuat oleh pemerintah untuk tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat
Menurut Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.
Dapat dikatakan bahwa kebijakan publik sangatlah penting.Mengapa ? Kehebatan suatu bangsa bukan hanya ditentukan oleh sumber daya alam dan sumber daya manusianya tetapi juga oleh sistem politik yang diterapkan di negara tersebut.
Selain itu, keberhasilan dan kegagalan suatu negara ditentukan oleh kebijakan publik di negara tersebut.
Dilihat dari urgensi, kebijakan publik dapat dibagi menjadi 3 (tiga) alasan:
Pertama, alasan ilmiah. Maksudnya adalah kebijakan publik, kita dapat memperoleh pengetahuan dari asal-muasalnya, perkembangannya hingga dampaknya di masyarakat.
Kedua, alasan profesional. Pengetahuan ilmiah diterapkan dalam pelaksanaan kebijakan publik untuk memecahkan masalah dan menemukan solusi dalam masyarakat.
Dan ketiga, alasan politik. Kebijakan publik digunakan oleh pemerintah dapat mencapai tujuan demi kesejahteraan masyarakat.
Dari urgensi kebijakan publik inilah banyak manfaat yang dapat diperoleh. diantaranya kebijakan publik mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat, menyejahterakan rakyatnya serta ketentaraman dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa.
Kebijakan publik dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yakni :
1.Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy adalah suatu kebijakan yang dilihat dari substansi masalah yang dihadapi oleh pemerintah. Sebagai contoh: masalah Pendidikan, masalah kesehatan, masalah ekonomi.
Procedural Policy adalah suatu kebijakan yang dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan perumusan suatu kebijakan. Sebagai contoh : Dalam penyusunan dan perumusan Undang-Undang tentang Pendidikan, Kementerian Pendidikan berwenang dalam pembuatannya. Tetapi, dalam penyusunan dan perumusannya juga melibatkan piha-pihak lain seperti Presiden, DPR, Kemenkumham, dan pihak lainnya.
- 2. Distributive, Redistributive and Regulatory Policies.
Distributive Policies adalah kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan atau keuntungan kepada individu atau kelompok. Sebagai contoh : Kebijakan mengenai “Tax Holiday” dan Pemberian Bantuan Sosial.
Redistributive Policy adalah kebijakan yang mengatur pemindahan kepemilikan atau pemindahan alokasi kekayaan. Sebagai contoh : Kebijakan mengenai pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Regulatory Policy adalah kebijakan yang mengatur tentang pembatasan atau pelarangan terhadap suatu perbuatan. Sebagai contoh : kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
artikel terkait : Lingkup dan Karakteristik keuangan publik
