KARAKTERISTIK PELAYANAN PUBLIK
Karakteristik pelayanan publik menurut Lembaga Administrasi Negara (2003) adalah sebagai berikut:
1.memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya;
2.memiliki kelompok kepentingan yang luas, termasuk kelompok sasaran yang ingin dicapai;
3.memiliki tujuan sosial;
4.dituntut untuk akuntabel kepada publik
5.memiliki konfigurasi indikator kinerja yang perlu kelugasan;
JENIS PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan keputusan MENPAN No.63/KEP/MENPAN/7/2003 kegiatan pelayanan umum atau publik antara lain:
1.Pelayanan Barang
2.Pelayanan Administratif
3.Pelayanan Pembangunan
4.Pelayanan Utilitas
5.Pelayanan Kebutuhan Pokok
6. Pelayanan Kemasyarakatan
ASAS PELAYANAN PUBLIK
1.Kepentingan umum
2. Kepastian hukum
3. Kesamaan hak
4. Keseimbangan hak dan kewajiban
5. Keprofesionalan
6. Partisipatif
7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
8. Keterbukaan
9. Akuntabilitas
10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
11. Ketepatan waktu
12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
TUJUAN PELAYANAN PUBLIK
PELAKSANAAN PELAYANAN
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
PENGELOLAAN INFORMASI
PENGAWASAN INTERNAL
PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT
PELAYANAN KONSULTASI
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
1.Prosedur Pelayanan
2.Waktu Penyelesaian
3.Biaya Pelayanan
4.Produk Pelayanan
5.Sarana dan Prasarana
artikel terkait : PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK
