
IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan Indeks Kepuasan Masyarakat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan diatur di dalam Kepmenpan No. KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU RI no. 25 tahun 2000 tentang PROPENAS perlu disusun IKM sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.
IKM sebagai bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan .
Pedoman penyusunan IKM sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun IKM, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Pesoman umum ini diterapkan terhadap seluruh unit pelayanan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai instrumen penilaian dan evaluasi kinerja pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
artikel terkait : Desain model sequential exploratory dandesain model Concurrent embedded
