STANDAR PELAYANAN PUBLIK

1.Prosedur Pelayanan
2.Waktu Penyelesaian
3.Biaya Pelayanan
4.Produk Pelayanan
5.Sarana dan Prasarana
KARAKTERISTIK PELAYANAN PUBLIK
Karakteristik pelayanan publik menurut Lembaga Administrasi Negara (2003) adalah sebagai berikut:
1.memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya;
2.memiliki kelompok kepentingan yang luas, termasuk kelompok sasaran yang ingin dicapai;
3.memiliki tujuan sosial;
4.dituntut untuk akuntabel kepada publik
5.memiliki konfigurasi indikator kinerja yang perlu kelugasan;
JENIS PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan keputusan MENPAN No.63/KEP/MENPAN/7/2003 kegiatan pelayanan umum atau publik antara lain:
1.Pelayanan Barang
2.Pelayanan Administratif
3.Pelayanan Pembangunan
4.Pelayanan Utilitas
5.Pelayanan Kebutuhan Pokok
6. Pelayanan Kemasyarakatan

ASAS PELAYANAN PUBLIK
1.Kepentingan umum
2. Kepastian hukum
3. Kesamaan hak
4. Keseimbangan hak dan kewajiban
5. Keprofesionalan
6. Partisipatif
7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
8. Keterbukaan
9. Akuntabilitas
10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
11. Ketepatan waktu
12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
artikel terkait : DEFINISI PUBLIC RELATIONS
