Pelayanan kepada masyarakat (Publik), diakui sebagai salah satu faktor kunci dalam menggapai keberhasilan pembangunan di segala bidang. Tidak terkecuali pembangunan di bidang pendidikan, sosial, politik dan sebagainya. Capaian pelayanan publik yang baik, unggul, berkualitas serta sesuai dengan tuntutan kebutuhan zaman sangat ditentukan oleh kemampuan dan etika pelayanan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku pelayanan (Public Servent ) itu sendiri.
Kualitas output outcome pelayanan publik berbanding lurus dengan kemampuan dan etika yang dimiliki para Public Servent. Semakin baik kemapuan dan etika Public Servent, maka akan semakin tinggi/unggul pula kualitas output outcome pelayanan yang dihasilkan. Sebaliknya, semakin rendah kemampuan dan etika yang dimiliki Public Servent, akan semakin sulit mencapai kualitas output outcome pelayanan yang diharapkan.
Kemampuan Public Servent, berkaitan erat dengan penguasaan ilmu pengetahuan, karena ilmu pengetahuan akan berdampak langsung terhadap keahlian, keterampilan, pengalaman, kebijakan serta wawasan para Public Servent. Sehingga akan tercermin dalam penggunaan atau penerapan teknologi dalam memberikan pelayanan publik.
Di sisi lain, etika (Ethos, Yunani) tidak terlepas dari penerapan ajaran agama, keimanan, ketaqwaan, adat istiadat, ajaran moral, norma dan komitmen yang berlaku. Maka etika publik selalu diaktualisasikan sebagai refleksi tentang standar yang menentukan baik-buruk dan benar-salah pada perilaku, tindakan, keputusan dan sebagainya, yang mengarah kepada kebijakan publik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
Kemampuan dan etika, harus berjalan seiring, karena akan terasa sia-sia apabila kemampuan (penguasaan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman dan wawasan) tanpa disertai penerapan/pemberlakuan etika yang baik. Dua hal inilah yang menjadi muara tujuan dalam pembentukan “manusia Indonesia yang seutuhnya” sesuai ketentuan yang dituangkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor: 20 Tahun 2003.
Mengacu kepada Undang-undang Nomor: 25 tahun 2009, pengertian pelayanan publik merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Fokus Etika Publik & Service of Excellent
Denhardt (dalam Keban, 2008:168) menggarisbawahi etika pelayanan publik sebagai filsafat dan professional standart (kode etik) sekaligus right rules of conduct (aturan moral/perilaku yang benar), yang harus dipatuhi. Sedangkan Rohman dkk (2010:24) mendefinisikan etika pelayanan publik sebagai suatu cara dalam melayani masyarakat dengan kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum yang mengatur tingkah laku manusia.
Berdasarkan definisi tersebut, tampak jelas bahwa aktualisasi etika pelayanan publik, selain menekankan pada aturan dan kode etik, juga menegaskan penggunaan nilai-nilai luhur dalam memberikan pelayanan publik. Semua ini akan terwujud dengan sempurna apabila tumbuh kesadaran yang tinggi dan komitmen yang kokoh pada diri seluruh komponen terutama pada diri Public Servent.
Melalui kesadaran dan komitmen tersebut diharapkan akan terjalin take and give yang menyenangkan/membahagiakan pada seluruh komponen publik. Pelayanan publik tidak lagi menjadi momok yang menjijikkan atau menakutkan. Sehingga Service of Excellent (pelayanan prima) yang sesungguhnya dalam mencapai keadilan, kesetaraan, mutu/kualitas, penekanan/minimalisir biaya, dan kecepatan dalam pelayanan benar-benar terwujud.
Untuk mewujudkan take & give yang membahagiakan sekaligus Service of Excellent yang sesungguhnya dalam pelayanan publik, maka etika publik dalam memberikan pelayanan, menurut Haryatmoko (2012: 154) harus difokuskan kepada tiga (3) komponen. Komponen-komponen tersebut sebagai berikut:
Pertama, mengupayakan pelayanan publik yang berkualitas dan relevan. Artinya public servent harus melakukan pelayanan publik dengan simpati, empeti, reposnsif serta mengutamakan/mengedepankan kepentingan publik. Dalam hal ini pengguna jasa benar-benar harus diperlakukan ibarat “raja” dan Public Servent harus menanamkan kesadaran penuh sebagai “pelayan”.
Kedua, pelayanan yang diberikan sedapat mungkin harus berfokus kepada refleksi nilai-nilai kehidupan. Dalam hal ini Public Servent tidak hanya dituntut menyusun kode etik atau menetapkan norma-norma standart, namun harus mampu mempertimbangkan pilihan sarana kebijakan publik serta alat eveluasi yang memperhitungkan konsekuensi etis. Pertimbangan pilihan sarana dan alat eveluasi ini akan menciptakan budaya etika dan akan membantu terbentuknya integritas komponen publik, terutama bagi pejabat publik.
Ketiga, pelayanan publik harus berfokus pada modalitas etika untuk menjembatani norma, moral dan tindakan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pada tataran ini etika publik berkembang dari keprihatinan terhadap pelayanan publik yang buruk. Sehingga konflik kepentingan difahami sebagai “konflik antara tanggungjawab publik dan kepentingan pribadi atau kelompok”.
Pergesaran Paradigma Etika Pelayanan Publik
Kemajuan pola pikir masyarakat, perkembangan kondisi lingkungan serta kemajuan ilmu dan teknologi, telah secara nyata membawa dampak pada perubahan paradigma etika atau pergeseran nilai-nilai etika, khususnya pada etika pelayanan publik. Apa yang dulu dianggap tidak baik bahkan tabu, semakin hari semakin ditoleransi, bahkan ada yang diterima sebagai sebuah kewajaran.
Misalnya, dulu pendekatan pembangunan top down dianggap pendekatan kebijakan yang paling baik dan bijaksana, namun sekarang ini pembangunan dengan pendekatan tersebut dianggap tidak layak, tidak demokratis, tidak mengadopsi kebutuhan sasaran pembangunan dan lain-lain. Sehingga dipopulerkan pendekatan bottom up, yang dekade sebelumnya nyaris ‘diharamkan’.
Pergeseran paradigma etika pelayanan publik tersebut,menurut Denhard (dalam bukunya The Ethics of Public Service (1988: 166) dibagi dalam lima (5) model, antara lain:
1. Model I Tahun 1940-an ( Tokoh berpengaruh: Wayne A.R. Leys) Etika pelayanan publik dianggap baik/etis apabila dalam pembuatan keputusan tidak hanya menerima/tergantung pada kebiasaan lama atau tradisi yang ada.
2. Model II Tahun 1950-an (Tokoh berpengaruh: Hurst A. Anderson) Etika pelayanan publik dianggap baik jika mampu merefleksikan nilai-nilai dasar (core value) masyarakat yang meliputi kebebasan, kesetaraan, keadilan, kebenaran, kebaikan dan keindahan.
3. Model III Tahun 1960-an (Tokoh berpengaruh: Robert T. Golembiewski) Etika pelayanan publik harus meninggalkan teori-teori organisasi tradisional, karena organisasi harus berkembang sesuai waktu dan lingkungannya.
4. Model IV Tahun 1970-an (Tokoh berpengaruh: Cooper dan Edward III) Etika pelayanan publik dituntut benar-benar memberikan perhatian kepada proses pengujian standard dan asumsi yang melandasi pembuatan kerputusan. Standard yang mungkin berubah dari masa ke masa tersebut harus merefleksikan komitmen terhadap nilai-nilai dasar. Public Servent dituntut kesadarannya untuk bertanggungjawab penuh terhadap standard yang digunakan.
5. Model V Tahun 1980-an (Tokoh berpengaruh: Terry L dan John Rohr) Etika pelayanan publik dituntut mengedepankan prinsip independensi dan tidak boleh bergantung dengan pemikiran pihak-pihak tertentu saja.
