Pengertian Pegawai Negeri
Pengertian Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri ada dua jenis, yaitu :
- Penghasilan yang bersifat rutin
- Penghasilan yang bersifat tidak rutin
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang dananya bersumber dari APBN dan APBD adalah sebagai berikut :
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri adalah berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.
- Penghasilan yang bersifat rutin dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Penghasilan yang bersifat tidak rutin dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu adalah:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
ARTIKEL TERKAIT : CARA CEPAT SUKSES
