Topik atau pembahasan tentang tenaga honorer non ASN sedang menjadi perbincangan beberapa hari terakhir ini.
Hal itu dikarenakan pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Untuk seluruh lembaga atau instansi di tingkat pemerintah pusat atau daerah diberikan waktu sampai tanggal 30 September 2022 untuk menyelesaikan pendataan.
tenaga honorer non ASN adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tenaga honorer non ASN penghasilan atau gajinya didapat atau diberikan dari Anggaran dan pEndapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya apakah pendataan tenaga honorer non ASN 2022 ini dengan tujuan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan informasi dari laman Menpan.go.id, adapun tujuan dari pendataan tena
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
ga honorer non ASN ini yaitu untuk mengetahui kesamaan persepsi penyelesaian tenaga non ASN.
artikel terkait : Menggunakan IPad Untuk Meningkatkan Produktivitas Bisnis Anda
