Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan,
Deklarasi Bumi, terdapat 5 (lima) prinsip yang
sangat penting, yaitu
1. Prinsip keadilan inter dan antar generasi;
2. Prinsip kehati-hatian;
3. Prinsip internalisasi dampak lingkungan
eksternal yang ditimbulkan;
4. Prinsip keberlanjutan pemanfaatan;
5. pencemar membayar.
Deklarasi Rio tentang
lingkungan dan pembangunan
yang menekankan keterkaitan
antara pembangunan dan
lingkungan
▪ Pernyataan tentang prinsip-prinsip kehutanan landasan kesadaran
▪ Hutan merupakan sumber daya penting bagi pembangunan ekonomi,
▪ penyerapan CO2 dan
▪ untuk perlindungan keanekaragman hayati dan
▪ pengelolaan DAS.
▪ Konvensi tentang perubahan iklim: perjanjian penurunan emisi CO2, CH4 dan GRK
lainnya.
▪ Konvensi tentang keanekaragaman hayati
▪ mencegah kerusakan keanekaragaman hayati
▪ memperkenalkan dasar-dasar pelaksanaan kerja sama penelitian, informasi,
kegunaan dan teknologi untuk sumber daya genetik.
Kajian
mengenai
UUPLH
penting penting
oleh karena
berkaitan dan menentukan secara langsung
upaya penegakan hukumnya, apalagi
sebagian masih diwarnai oleh pemikiran
konservatif yang sulit diterobos dengan
wawasan berpikir yang inovatif.
UUPLH merupakan dasar
hukum pelaksanaan
kebijaksanaan pemerintah
permasalahan LH tidak cukup diselesaikan
dari segi ILMU dan TEKNOLOGI
tetapi perlu diwujudkan dalam bentuk
kebijaksanaan LH dan dituangkan dalam
perangkat peraturan perundang-undanga
Tujuan Agenda 21 Indonesia
Untuk mengintegrasikan
pembangunan ekonomi sosial dan
lingkungan ke dalam satu paket
kebijakan dalam melanjutkan
pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan
Pengelolaan Sumber Daya Alam,
melestarikan keanekaragaman
hayati, bioteknologi dan sumber
daya pesisir dan laut, berupa
konservasi keanekaragaman hayati
pengembangan bioteknologi
pengelolaan terpadu wilayah pesisir
dan lautan
Pengelolaan Sumber Daya lahan, hutan,
pertanian, Pelayanan Masyarakat, meliputi dan air secara berkelanjutan
berbagai aspek sosial, ekonomi, dan
lingkungan hidup untuk meningkatkan
kualitas masyarakat, antara lain :
pengentasan kemiskinan
perubahan pola konsumsi
dinamika kependudukan
pengelolaan dan peningkatan
kesehatan
pengembangan perumahan dan
pemukiman
sistem perdagangan global dan
lingkungan terpadu
Pengelolaan Limbah, berisi strategi
perlindungan global yang ditimbulkan
oleh limbah global dan nasiona
Kebijakan Nasional dalam Pengelolaan LH
PP no 19/ 1995
mengenai B3
PP no 27 /1999
mengenaiAMDAL
UU RI No. 4/1982
tentang Ketentuan
Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup
UU no 5 /1994 tentang
Konservasi
Keanekara-gaman
Hayati
UU no. 23/1997
tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
UU no 32/2009 tentang
perlindungan dan
pengelolaan
Lingkungan Hidup
UU NO 52/2009 tentang
Perkembangan
Kependudukan dan
Pembangunan
Keluarga
KepMenegLH no
3/2000 tentang jenis
usaha dan atau
kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan
AMDAL
artikel terkait : Permasalahan Kependudukan dan Lingkungan
