Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan
- Desentraliasasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Macam-macam Desentralisasi
Muslimin (dalam Mustari, 1999) menyatakan ada tiga macam Desentralisasi yaitu :
1.Desentralisasi politik, pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di Daerah-Daerah yang dipilih oleh rakyat dalam Daerah-Daerah tertentu.
2.Desentralisasi fungsional, sebagai pengakuan adanya hak pada golongan-golongan mengurus satu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik serikat atau tidak pada suatu Daerah tertentu. Umpama subak di bali.
3.Desentralisasi kebudayaan, yaitu mengakui adanya hak pada golongan kecil, masyarakat menyelenggarakan kebudayaan sendiri (mengatur pendidikan, agama dan lain-lain).
Tujuan Desentralisasi
1.Tujuan politik, untuk menciptakan suprastruktur dan infrastruktur politik yang demokratik berbasis pada kedaulatan rakyat. Diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah, dan legislatif secara langsung oleh rakyat;
2.Tujuan administrasi, agar pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala daerah dan bermitra dengan DPRD dapat menjalankan fungsinya untuk memaksimalkan nilai 4E yakni efektifitas,efisiensi, equity (kesetaraan), dan ekonomi;
3.Tujuan sosial ekonomi, mewujudkan pendayagunaan modal sosial, modal intelektual dan modal finansial masyarakat agar tercipta kesejahteraan masyarakat secara luas.
Filosofi dari otonomi daerah
1.Eksistensi pemerintahdaerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis;
2.Setiap kewenangan yangdiserahkan ke daerah harus mampu menciptakan kesejahteraan dan demokrasi;
3.Kesejahteraan dicapai melalui pelayanan publik;
4.Pelayanan pubik dapat bersifat pelayanan dasar maupun bersifat pengembangan sektor unggulan
Elemen dasar Otonomi Daerah
Otonomi daerah mempunyai 7 (tujuh) elemen dasar, yaitu :
1.kewenangan,
2.kelembagaan,
3.personel,
4.keuangan daerah,
5.perwakilan,
6.pelayanan publik, dan
7.pengawasan
artikel terkait : EKONOMI POLITIK PERUSAHAAN MULTINASIONAL
