Implikasi Politik dari Otonomi Daerah
- Dari aspekpolitik, pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Daerah terhadap Pusat dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kebijakan Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.
Perwakilan
- Dalam hal ini akan timbul masalah kemitraan yang tidak jelas, ekses dari kewenangan DPRD, kerancuan LPJ dan kuatnya pengaruh parpol dalam proses pemilihan kepala daerah kemudian kurang terserapnya aspirasi masyarakat oleh DPRD.
- Kemudian adanya campur tangan DPRD dalam penunjukan pejabat karir.
- Masih kurangnya pemahaman DPRD terhadap peraturanperundang-undangan.
- Kurangnya kompetensi anggota DPRD dan lemahnya networking.
- Untuk itu DPRD perlu meningkatkan hubungannya dengan masyarakat, akuntabilitasnya dengan kepala daerah. LPJ juga harus di dasarkan pada kinerja.
Pelayanan Publik
- Semakin rendah kualitas pelayanan dan kaburnya pemahaman konsep-konsep perencanaan daerah.
- Masih besarnya peranan pemda dalam menyediakan pelayanan, lalu tidak jelasnya standar pelayanan dan rendahnya akuntabilitas pelayanan.
- Maka diperlukan Identifikasi dan standarisasi pelayanan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif diiringi dengan peningkatan kinerja pelayanan oleh pemerintah daerah.
Pengawasan
- Kurangnya pengawasan dari gubernur kepada kepala daerah, kurangnya sanksi terhadappelanggaran peraturan.
- Kurangnya supervisi dan sosialisasi ke daerah.
- Maka di perlukan unit dekonsentrasi sebagai perangkat gubernur.
- Revitalisasi peran gubernur sebagai wakil pusat di daerah dan penegakan hukum yang tegas.
Prinsip Otonomi Daerah
1.Otonomi seluas-luasnya.
Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah. Di samping itu, daerah memiliki kewenangan membuatkebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Nyata dalam arti prinsip untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Bertanggung jawabadalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar‐benar sejalan dengan tujuan danmaksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya memberdayakan daerah termasukmeningkatkan kesejahteraan rakyat
3.Keserasian hubungan.
Bahwa otonomi yang dilaksanakan harus mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Disamping itu, keserasian hubungan antar daerah tersebut harus serasi pula dengan Pemerintah dalam memelihara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI.
4.Pembinaan.
Pemerintah wajib memberikan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan melalui penetapan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Karena itu, Pemerintah wajib pula memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang‐undangan.
artikel terkait : Elemen dasar Otonomi Daerah
