Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
twitter
youtube
instagram
linkedin
Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik Terbaik di Sumut
Call Support 0813-7407-0969
Email Support [email protected]
Location Jalan Setiabudi Nomor 79B Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
  • BERANDA
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • AREA PARKIR
      • LABORATORIUM
      • PERPUSTAKAAN
      • RUANG DISKUSI
      • MASJID
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
      • BROSUR
      • LAPOR AOC
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL KULIAH MAP
      • JADWAL SEMINAR
      • JADWAL UJIAN
      • JADWAL WISUDA
    • JADWAL MATRIKULASI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • SEMESTER I
      • SEMESTER II
      • SEMESTER III
      • SEMESTER IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • KERJASAMA
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • OPAC
      • REPOSITORY
      • SINDITAKA
      • SAIS
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • TKTD
    • E-LEARNING
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • SYARAT PENGAJUAN SK SEMINAR DAN UJIAN TESIS
      • FORMULIR
      • SERTIFIKAT AKREDITASI
    • PENGUMUMAN
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Standar Pelayanan Publik sistem Mekanisme dan Prosedur Sistem

Home > Artikel > Standar Pelayanan Publik sistem Mekanisme dan Prosedur Sistem

Standar Pelayanan Publik sistem Mekanisme dan Prosedur Sistem

Posted on 27 October 202318 November 2023 by admin
0
  1. Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Komponen standar pelayanan paling kurang meliputi:
  3. Dasar Hukum, Dasar hukum adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
  4. Persyaratan, Persyaratan adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam

pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun

administratif. Persyaratan pelayanan merupakan suatu tuntutan

yang diperlukan (harus dipenuhi/dilakukan) dalam proses

penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang

berlaku. Persyaratan pelayanan dapat berupa kelengkapan dokumen,

barang, dan jasa tergantung kebutuhan masing-masing jenis

pelayanan.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Sistem, mekanisme, dan prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan, yang mengandung tahapan kegiatan yang harus dilakukan atau dilalui dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan.
  • Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  • Biaya/Tarif Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima pelayanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  • Produk Pelayanan Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan dapat berupa penyediaan atau pengadaan barang, jasa dan/atau produk administrasi yang diberikan dan diterima pemohon/masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang telah ditetapkan.
  • Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Sarana, prasarana, dan fasilitas adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
  • Kompetensi Pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. Penyusunan komponen kompetensi pelaksana untuk memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan petugas pelayanan meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana atau petugas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pelayanan.Penyelenggara harus mmbentuk Tim Penyusun Standar Pelayanan (SP) yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Penyelenggara, pelaksana yang membidangi jenis pelayanan, termasuk perwakilan dari petugas yang berhubungan langsung dengan pengguna jasa pelayanan. Adapun tugas tim SP adalah sebagai brikut;

1) mengidentifikasi kapasitas dan karakteristik pengelolaan unit pelaksana pelayanan (UPP) serta hal-hal yang terkait dengan komponen Standar pelayanan pada masing-masing jenis pelayanan;

2) menyusun rancangan standar pelayanan setiap jenis pelayanan;

3) membahas rancangan standar pelayanan bersama dengan unsur perwakilan masyarakat dan pihak terkait;

4) mempublikasikan rancangan standar pelayanan yang telah disepakati kepada masyarakat umum, dan menyempurnakan rancangan standar pelayanan (bilamana terdapat masukan dari publik) disiapkan untuk kemudian ditetapkan oleh Penyelenggara;

5) menyiapkan konsep Maklumat Pelayanan untuk ditetapkan oleh Penyelenggara;

6) mempublikasikan Maklumat Pelayanan;

7) menyiapkan mekanisme monitoring dan evaluasi penerapan standar pelayanan

artikel terkait : TUJUAN DAN MEKANISME PELAYANAN PUBLIK

Views: 2,784

Tags: UMA Berkualitas

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168. Call Center : 0811-6013-888
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 42402994 HP : 0811 607 259
[email protected]
Copyright © 2026Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Inovatif, Profesional dan Berkepribadian