| RPJM NASIONAL | RPJM DAERAH |
| Penjabaran visi, misi, program Presiden
Berpedoman pada RPJP Nasional |
Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah
Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional |
| Isi:
1.Strategi Pemb. Nasional 2.Kebijakan Umum 3.Kerangka Ekonomi Makro 4.Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
Isi:
1.Strategi Pemb. Daerah 2.Kebijakan Umum 3.Arah Kebijakan Keuangan Daerah 4.Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
Isi Renstra-KL & Renstra-SKPD
| Renstra-KL | Renstra-SKPD |
| Berpedoman pada RPJM Nasional | Berpedoman pada RPJM Daerah |
| Isi:
1.Visi – Misi 2.Tujuan, strategi, dan kebijakan 3.Program – program 4.Kegiatan indikatif |
Isi:
1.Visi – Misi 2.Tujuan, strategi, dan kebijakan 3.Program – program 4.Kegiatan indikatif |
Isi Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D)
| RKP | RKP DAERAH |
| Penjabaran RPJM Nasional | Penjabaran RPJM Daerah
Mengacu pada RKP |
| Isi:
1.Prioritas Pemb. Nasional 2.Rancangan Kerangka Ekonomi Makro 3.Arah Kebijakan Fiskal 4.Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
Isi:
1.Prioritas Pemb. Daerah 2.Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah 3.Arah Kebijakan Keuangan Daerah 4.Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
Isi Renja-KL & Renja-SKPD
| Renja-KL | Renja-SKPD |
| Penjabaran Renstra-KL | Penjabaran Renstra-SKPD |
| Isi:
1.Kebijakan KL 2.Program dan kegiatan pembangunan Dilaksanakan pemerintah Mendorong partisipasi masyarakat
|
Isi:
1.Kebijakan SKPD 2.Program dan kegiatan pembangunan Dilaksanakan pemerintah daerah Mendorong partisipasi masyarakat |
Tahapan Perencanaan
Penyusunan Rencana
Rancangan Rencana Pembangunan Nasional / Daerah
Rancangan Rencana Kerja Dep / Lembaga SKPD
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Rancangan Akhir Rencana Pembangunan
Penetapan Rencana
RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
RPJM dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah
RKP / RKPD dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah
Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Evaluasi Kinerja
Penyusunan dan Penetapan PJP
1.Rancangan Rencana Proses Teknokratik oleh Bappenas/Bappeda
2.Musrenbang dengan bahan Rancangan Rencana yang melibatkan Masyarakat
“masyarakat” adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung resiko
3.Penyusunan Rancangan Akhir
4.Penetapan Rencana (RPJP Nasional UU, RPJP Daerah Perda)
artikel terkait : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
