SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
SPPN – Asas
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan
SPPN diselenggarakan berdasarkan asas: (1) kepastian hukum; (2) tertib penyelenggaraan negara; (3) kepentingan umum; (4) keterbukaan; (5) proporsionalitas; (6) profesionalitas; dan (7) akuntabilitas
SPPN – Tujuan
Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Perencanaan
| NASIONAL | DAERAH |
| Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional | Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah |
| Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah |
| Rencana Strategis Kementerian/Lembaga | Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| Rencana Kerja Pemerintah | Rencana Kerja Pemerintah Daerah |
| Rencana Kerja Kementerian/Lembaga | Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah |
Isi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
| RPJP NASIONAL | RPJP DAERAH |
| Penjabaran tujuan nasional ke dalam: | Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat: |
| Visi
Misi Arah Pembangunan Nasional |
Visi
Misi Arah Pembangunan Daerah |
Isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
| RPJM NASIONAL | RPJM DAERAH |
| Penjabaran visi, misi, program Presiden
Berpedoman pada RPJP Nasional |
Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah
Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional |
| Isi:
1.Strategi Pemb. Nasional 2.Kebijakan Umum 3.Kerangka Ekonomi Makro 4.Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
Isi:
1.Strategi Pemb. Daerah 2.Kebijakan Umum 3.Arah Kebijakan Keuangan Daerah 4.Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
artikel terkait : Kendala Akuntansi Sektor Publik
