Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy adalah suatu kebijakan yang dilihat dari substansi masalah yang dihadapi oleh pemerintah. Sebagai contoh: masalah Pendidikan, masalah kesehatan, masalah ekonomi.
Procedural Policy adalah suatu kebijakan yang dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan perumusan suatu kebijakan. Sebagai contoh : Dalam penyusunan dan perumusan Undang-Undang tentang Pendidikan, Kementerian Pendidikan berwenang dalam pembuatannya. Tetapi, dalam penyusunan dan perumusannya juga melibatkan piha-pihak lain seperti Presiden, DPR, Kemenkumham, dan pihak lainnya.Distributive, Redistributive and Regulatory Policies.
Distributive Policies adalah kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan atau keuntungan kepada individu atau kelompok. Sebagai contoh : Kebijakan mengenai “Tax Holiday” dan Pemberian Bantuan Sosial.
Redistributive Policy adalah kebijakan yang mengatur pemindahan kepemilikan atau pemindahan alokasi kekayaan. Sebagai contoh : Kebijakan mengenai pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Regulatory Policy adalah kebijakan yang mengatur tentang pembatasan atau pelarangan terhadap suatu perbuatan. Sebagai contoh : kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
Material Policy adalah kebijakan yang mengatur pengalokasian sumber material riil kepada penerimanya. Sebagai contoh : Kebijakan pembuatan rumah sederhana.
Public Goods and Private Goods Policies.
Public Good Policy adalah kebijakan yang mengatur mengenai penyediaan barang atau layanan dari pemerintah demi kepentingan masyarakat. Sebagai contoh : Kebijakan mengenai perlindungan keamanan.
Private Good Policy adalah kebijakan yang mengatur mengenai penyediaan barang atau layanan oleh pihak swasta untuk pihak-pihak tertentu dengan biaya tertentu. Sebagai contoh : kebijakan mengenai pengadaan barang atau layanan untuk keperluan perorangan seperti hote
artikel terkait : Manfaat dan pengertian Kebijakan Publik
