gambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Laporan bisa berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
lkpp
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
LKPP merupakan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara.
LKPP disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
lkpd
qLaporan keuangan pemerintah daerah adalah laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan SKPD-SKPD dan laporan keuangan PPKD yang juga bertindak sekaligus sebagai konsolidator.
qLaporan keuangan pemda terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
qLaporan keuangan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dikeluarkan 2 kali dalam satu tahun anggaran, yaitu: (1) Semester, yang mencakup periode Januari-Juni, dan (2) Tahunan, yang mencakup periode Januari-Desember.
artikel terkait : peranan dan tujuan pelaporan keuangan
