
•Modal sosial (social capital) menurut Coleman (1988) adalah:
norma-norma dan hubungan-hubungan sosial yang mengakar dalam suatu struktur masyarakat sehingga dengan itu memungkinkan orang-orang mengkoordinir tindakan dalam rangka pemnapaian tujuan.
•Ostrom (1993) yang mencoba menganalisis program-program pembangunan di Negara Dunia Ketiga dengan menggunakan konsep modal sosial ini menyebutkan bahwa pembangunan yang memanfaatkan modal sosial menunjukkan tingkat keberhasilan yang lebih baik, sehingga ia menyimpulkan bahwa modal sosial merupakan salah satu syarat bagi keberhasilan suatu program pembangunan.
Putnam (1993) yang mengkaji tentang kehidupan politik di Italia menemukan bahwa modal sosial merupakan unsur utama pembangunan masyarakat madani (civic community).
Rose (1999) dalam penelitiannya di Russia menemukan bahwa modal sosial merupakan unsur utama bagi bekerjanya organisasi informal dalam masyarakat sebagai alternatif dari organisasi formal.
Ibrahim (2006) menyebutkan bahwa hakikat modal sosial adalah hubungan sosial yang terjalin dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakat, dimana hubungan sosial mencerminkan hasil interaksi sosial dalam waktu yang relatif lama sehingga menghasilkan jaringan, pola kerjasama, pertukaran sosial, saling percaya, termasuk norma dan nilai yang mendasari hubungan sosial tersebut.
nPutnam (1993), social capital tersebut mengacu pada aspek-aspek utama dari organisasi sosial, seperti kepercayaan (trust), norma-norma (norms), dan jaringan-jaringan (net-works) yang dapat meningkatkan efisiensi dalam masyarakat melalui fasilitasi tindakan-tindakan yang terorganisasi.
Fukuyama (1995),
menekankan makna social capital pada kemampuan sejumlah individu untuk menggalang kerjasama melalui wadah organisasi sosial yang dikohesifkan oleh saling percaya (trust) dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Elemen-elemen pokok modal sosial:
1. Saling percaya (trust)
2. Jaringan sosial (networks)
3. Pranata (institutions)
Dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh beberapa sarjana, Lubis (2002) sampai pada kesimpulan bahwa modal sosial berintikan elemen-elemen pokok yang mencakup:
(1) Saling percaya (trust), yang meliputi adanya kejujuran
(honesty), kewajaran (fairness), sikap egaliter
(egalitarianism), toleransi (tolerance) dan kemurahan
hati (generosity);
(2) Jaringan sosial (networks), yang meliputi adanya
partisipasi (participations), pertukaran timbal balik
(reciprocity), solidaritas (solidarity), kerjasama
(colaboration/cooperation), dan keadilan (equity);
(3) Pranata (institutions), yang meliputi nilai-nilai yang
dimiliki bersama (shared value), norma-norma dan
sanksi-sanksi (norms and sanctions), dan aturan-
aturan (rules).
Menurut Pretty dan Ward (1999), sikap saling percaya merupakan pelumas yang sangat penting untuk kerjasama.
Menurut Putnam, ketersediaan modal sosial cenderung menguat sendiri dan bersifat kumulatif. Artinya, modal sosial semakin banyak jika digunakan, bukan seperti modal material yang bisa habis bila digunakan.
Penelitian Lubis (2002) menemukan bahwa pada komunitas yang mampu memanfaatkan potensi modal sosial telah mampu memberi sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan komunitas desa melalui penghasilan yang diperoleh dari pengelolaan lubuk larangan secara kolektif yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa tersebut. Namun hasil yang diperoleh dari kerjasama kolektif tersebut hanya terbatas pada peningkatan kesejahteraan komunitas desa dan belum secara langsung menyentuh pada peningkatan penghasilan keluarga.
Badaruddin (2006) tentang kerjasama kolektif penjualan karet di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat menemukan bahwa penjualan karet secara kolektif dengan sistem “lelang” telah memberi kontribusi bagi peningkatan penghasilan keluarga dan peningkatan kesejahteraan komunitas desa karena karet dapat terjual dengan harga yang lebih tinggi.
Ali Wafa (2003) dalam studinya yang berjudul Urgensi Keberadaan Social Capital dalam Kelompok-Kelompok Sosial di Jawa Tengah sampai pada kesimpulan bahwa, social capital di Kelompok Tani ”Mardi Utomo” dapat berjalan, karena didukung dengan trust yang kuat, mekanisme kontrol sosial, pekerjaan yang sama sebagai petani, dan tujuan yang dimiliki kelompok sosial dimana faktor-faktor pendukung tersebut berada di dalam struktur sosial yang ada.
Beberapa bentuk konkrit yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan kota:
Membentuk pengelolaan sampah yang berbasis komu-nitas, dengan melibatkan stakeholders lainnya.
Membentuk perkumpulan-perkumpulan pencinta ling-kungan, kebersihan, dan keindahan kota yang berbasis perempuan di masing-masing Lingkungan/Kelurahan.
Memberikan penghargaan bagi Lingkungan/Kelurahan yang mampu memelihara lingkungannya dengan baik.
1.Memberi ruang partisipatif bagi multi-pihak untuk melakukan aksi-kasi pengelolaan lingkungan.
2.Pengembangan partisipasi masyarakat perlu dilakukan dengan teknik-teknik partisipatif.
3.Adalah naif mengharapkan partisipasi masyarakat bila dilakukan dengan cara-cara tidak partisipatif.
4.Membentuk media belajar bersama sebagai “pilot project” dalam mengelola lingkungan merupakan hal penting yang harus segera dilakukan, yang dimulai dari keluarga, komunitas, kelurahan, kecamatan, dan kota.
artikel terkait : ISU LINGKUNGAN (KOTA)
