Kebijakan Perencanaan Pembangunan
Di sisi fiskal, kebijakan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi, dengan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal jangka menengah
Dari aspek kesejahteraan masyarakat
Melalui kinerja perekonomian yang kuat dan stabil, kesejahteraan masyarakat meningkat
Menurunkan tingkat kemiskinan
Koordinasi dan penugasan khusus yang bersifat strategis dan lintas bidang, oleh Kementerian PPN/Bappenas terutama yaitu:
1.Koordinasi Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SGDs).
2.Satu Data Indonesia
3.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
4.Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) ; menekankan pada mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi (ekonomi hijau) melalui sinergi kebijakan lintas sektor yang dibutuhkan untuk menyeimbangkan target pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan upaya penurunan emisi; serta mendorong tumbuhnya green investment untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan
5.Perencanaan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan
6.Insiatif Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) : meningkatkan peran Indonesia dalam KSST dan untuk mendukung pertumbuhan yang berkualitas melalui peningkatan perdagangan dan investasi.
7.Masterplan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Nasional (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) : untuk melindungi ibu kota dari bencana lingkungan

1.Tahap pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah. Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari
efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal.
2.Proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.
3.Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah.
4.Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.
5.Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.


ARTIKEL TERKAIT : TAHAPAN KRISIS
