PROSES PENGAWASAN

Preliminary control
Meneliti setiap usulan anggaran, khususnya dari penyedia layanan public baik darisisi harga layanan, output, outcomes dari setiap jenis layanan.
Interim control
Memastikan apakah layanan public berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkandan memenuhi harapan masyarakat selama pelayanan dilakukan dalam jangkawaktu tertentu
Post control

Evaluasi terhadap target yang direncanakan. Pengawasan diharapkan menghasilkanrekomendasi, mempertahankan, memperbaiki atau meningkatkan kualitas layanan
LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGAWASAN
1.Menetapkan standar
2.Mengukur kinerja atau mengevaluasi kinerja
3.Memperbaiki penyimpangan
PENGAWASAN LAYANAN PUBLIK
Makna:
proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan untuk menjamin agar hasil (output dan outcomes) sesuai dengan yang diinginkan serta menjamin segala sesuatu berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang ditetapkan
HAL PENTING YANG MENUNJUKAN LAYANAN PUBLIK ADIL DAN BERKUALITAS
Penerima Layanan (customer)
Penyedia Layanan (provider)
Warga Masyarakat (Umum)
PERAN STRATEGIS PENGAWASAN TERHADAP PLAYANAN PUBLIC:
A.Memastikan bahwa segala sesuatu berjalan sesuai dengan mandat, visi, misi,tujuan dan target-target lembaga/ instans
●
B. Mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja setiap instansi yang dapat dijadikanparameter penilaian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasidalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategisorganisasi dan memberikan dampak pelayanan yang baik kepada public
C. Memastikan system penggunaan dan pembangunan sesuai dengan etika danaturan hukum yang memenuhi rasa keadilan public sehingga prinsip akuntabilitasterpenuhi
D. Memberikan informasi tentang dampak dari program atau intervensi yang perludilakukan sehingga pengambil keputusan dapat belajar tentang cara menciptakanprogram pelayanan public yang efektif sehingga lebih memuaskan bagi masyarakat.
Pengawasan dalam undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan public
B. Substansi pengawasan
1. Subjek Pengawasan
Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung atau pengawas fungsional sesuai denganperaturan perundang undanganPengawasan eksternal dilakukan melalui:
a. Pengawasan masyarakat
b. Pengawasan ombudsman
c. Pengawasan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota (Pasal 35 UUTahun 2009)
2. Bentuk Respon Penyelenggara terhadap Pengawasan
a. penyedia berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskanpelaksana yang kompeten dalam pengeloaan pengaduan serta berkewajibanmengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduanserta sarana pengaduan yang disediakan
b. Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerimapelayanan, rekomendasi ombudsman. DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam batas waktu tertentu. Peneyelenggara berkewajiban menindaklanjutihasil pengelolaan tsb (Pasal 36 UU 25 Tahun 2009)
3. Mekanisme Pengawasan/ pengaduan
Mekanisme pengawasan dari masyarakat adalah melalui pengaduan apabila:
a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan / atau melanggarlarangan
b. Pelaksana yang memberi pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayananDapat diajukan kepada penyelenggara, ombudsman, dan atau DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/ Kota (pasal 40 UU 25 Tahun 2009)
b.Mekanisme Pengaduan
Tertulis:
a. nama, alamat lengkap
b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
c. Permintaan penyelesaian yangh diajukan
d. Tempat, waktu penyampaoan dan ttd (Pasal 42 UU 25 Tahun 2009)
c. Penerimaan Pengaduan
Penyelenggara ataupun ombudsman wajib menaggapi paling lambat 14 hari sejakpengaduan diterima sekurang – kurangnya informasi lengkap tidaknya pengaduan
OMBUDSMAN

Institusi pengawas eksternal independen yang diberi kewenangan dalam melakukanpengawasan penyelenggaraan pelayanan public
KON (Komisi Ombudsman Nasional) Kepres No 44 tahun 2000
Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan PemberantasanKorupsi dan Nepotisme mandat membentuk UU dan peraturan di dalamnya termasukOmbudsman
UU No 37 tahun 2008 disahkan ORI (Ombudsman Republik Indonesia)
artikel terkait : Konsep dasar Pengawasan pelayanan public
