Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
twitter
youtube
instagram
linkedin
Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik Terbaik di Sumut
Call Support 0813-7407-0969
Email Support [email protected]
Location Jalan Setiabudi Nomor 79B Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
  • BERANDA
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • AREA PARKIR
      • LABORATORIUM
      • PERPUSTAKAAN
      • RUANG DISKUSI
      • MASJID
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
      • BROSUR
      • LAPOR AOC
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL KULIAH MAP
      • JADWAL SEMINAR
      • JADWAL UJIAN
      • JADWAL WISUDA
    • JADWAL MATRIKULASI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • SEMESTER I
      • SEMESTER II
      • SEMESTER III
      • SEMESTER IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • KERJASAMA
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • OPAC
      • REPOSITORY
      • SINDITAKA
      • SAIS
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • TKTD
    • E-LEARNING
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • SYARAT PENGAJUAN SK SEMINAR DAN UJIAN TESIS
      • FORMULIR
      • SERTIFIKAT AKREDITASI
    • PENGUMUMAN
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Proses Pengawasan pelayanan public

Home > Artikel > Proses Pengawasan pelayanan public

Proses Pengawasan pelayanan public

Posted on 16 January 20249 February 2024 by admin
0

PROSES PENGAWASAN

Preliminary control

Meneliti setiap usulan anggaran, khususnya dari penyedia layanan public baik darisisi harga layanan, output, outcomes dari setiap jenis layanan.

Interim control

Memastikan apakah layanan public berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkandan memenuhi harapan masyarakat selama pelayanan dilakukan dalam jangkawaktu tertentu

Post control

Evaluasi terhadap target yang direncanakan. Pengawasan diharapkan menghasilkanrekomendasi, mempertahankan, memperbaiki atau meningkatkan kualitas layanan

LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGAWASAN

1.Menetapkan standar

2.Mengukur kinerja atau mengevaluasi kinerja

3.Memperbaiki penyimpangan

PENGAWASAN LAYANAN PUBLIK

Makna:

proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan untuk menjamin agar hasil (output dan outcomes) sesuai dengan yang diinginkan serta menjamin segala sesuatu berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang ditetapkan

HAL PENTING YANG MENUNJUKAN LAYANAN PUBLIK ADIL DAN BERKUALITAS

Penerima Layanan (customer)

Penyedia Layanan (provider)

Warga Masyarakat (Umum)

PERAN STRATEGIS PENGAWASAN TERHADAP PLAYANAN PUBLIC:

A.Memastikan bahwa segala sesuatu berjalan sesuai dengan mandat, visi, misi,tujuan dan target-target lembaga/ instans

●

B. Mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja setiap instansi yang dapat dijadikanparameter penilaian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasidalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategisorganisasi dan memberikan dampak pelayanan yang baik kepada public

C. Memastikan system penggunaan dan pembangunan sesuai dengan etika danaturan hukum yang memenuhi rasa keadilan public sehingga prinsip akuntabilitasterpenuhi

D. Memberikan informasi tentang dampak dari program atau intervensi yang perludilakukan sehingga pengambil keputusan dapat belajar tentang cara menciptakanprogram pelayanan public yang efektif sehingga lebih memuaskan bagi masyarakat.

Pengawasan dalam undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan public

B. Substansi pengawasan

1. Subjek Pengawasan

Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung atau pengawas fungsional sesuai denganperaturan perundang undanganPengawasan eksternal dilakukan melalui:

a. Pengawasan masyarakat

b. Pengawasan ombudsman

c. Pengawasan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota (Pasal 35 UUTahun 2009)

2. Bentuk Respon Penyelenggara terhadap Pengawasan

a. penyedia berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskanpelaksana yang kompeten dalam pengeloaan pengaduan serta berkewajibanmengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduanserta sarana pengaduan yang disediakan

b. Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerimapelayanan, rekomendasi ombudsman. DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam batas waktu tertentu. Peneyelenggara berkewajiban menindaklanjutihasil pengelolaan tsb (Pasal 36 UU 25 Tahun 2009)

3. Mekanisme Pengawasan/ pengaduan

Mekanisme pengawasan dari masyarakat adalah melalui pengaduan apabila:

a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan / atau melanggarlarangan

b. Pelaksana yang memberi pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayananDapat diajukan kepada penyelenggara, ombudsman, dan atau DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/ Kota (pasal 40 UU 25 Tahun 2009)

b.Mekanisme Pengaduan

Tertulis:

a. nama, alamat lengkap

b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan

c. Permintaan penyelesaian yangh diajukan

d. Tempat, waktu penyampaoan dan ttd (Pasal 42 UU 25 Tahun 2009)

c. Penerimaan Pengaduan

Penyelenggara ataupun ombudsman wajib menaggapi paling lambat 14 hari sejakpengaduan diterima sekurang – kurangnya informasi lengkap tidaknya pengaduan

OMBUDSMAN

Institusi pengawas eksternal independen yang diberi kewenangan dalam melakukanpengawasan penyelenggaraan pelayanan public

KON (Komisi Ombudsman Nasional) Kepres No 44 tahun 2000

Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan PemberantasanKorupsi dan Nepotisme mandat membentuk UU dan peraturan di dalamnya termasukOmbudsman

UU No 37 tahun 2008 disahkan ORI (Ombudsman Republik Indonesia)

artikel terkait : Konsep dasar Pengawasan pelayanan public

Views: 829

Tags: UMA Berkualitas

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168. Call Center : 0811-6013-888
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 42402994 HP : 0811 607 259
[email protected]
Copyright © 2026Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Inovatif, Profesional dan Berkepribadian