Istilah Administrasi Publik

Suatu konstitusi berkenaan dgn keputusan tentang “apa” yang harus diselenggarakan atau yang diberikan kepada rakyat (tujuan), sedangkan Administrasi Publik merupakan “proses” penyelenggaraan dari apa yang diputuskan (cara merealisasikan tujuan).Chandler dan Plano (1988), menyatakan bahwa Administrasi Publik merupakan suatu proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola (manage) keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.Keduanya juga menjelaskan bahwa Administrasi Publik merupakan seni dan ilmu (art and science) yang ditujukan untuk mengatur “public affairs” dan melaksanakan berbagai tugas yang telah ditetapkan. Sebagai disiplin ilmu, Administrasi Publik bertujuan memecahkan masalah-masalah publik melalui perbaikan terutama di bidang organisasi, sumber daya manusia dan keuangan
Persepsi tentang Administrasi Publik
Variasi makna administrasi Publik dapat dilihat juga dari persepsi orang tentang kata “Administrasi Publik”. Jika kita telaah ada tiga persepsi, yaitu:
1)Administration of public: yang mempersepsikan bahwa pemerintah adalah agen tunggal yang berkuasa (regulator), masyarakat dianggap sebagai orang yang pasiff, kurang mampu dan tunduk serta menerima apa saja yang dilakukan pemerintah.
2)Administration for public: yang mempersepsikan bahwa pemerintah berperan mengemban misi pelayanan publik. Pemerintah sudah lebih responsif tetapi belum berusaha menolong publik dan malah sebaliknya masih memperdaya publik, dan;
3)Administration by public: yang mempersepsikan bahwa pemerintah bororientasi pada pemberdayaan masyarakat, lebih mengutamakan kemandirian dan kemampuan masyarakat. Pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam rangka empowerment
Defenisi/BatasanAdministrasi Publik
Hingga saat ini kesepakatan mengenai batasan Administrasi Publik hingga saat ini belum ada.
Fesler (1980) Administrasi Publik “the administration of governmental affairs”.
Stillman II (1990) menyatakan bahwa batasan Administrasi Publik sangat bervariasi sebagaimana mengacu kepada
1.Dimock, Dimock dan Fox, Adm. Publik merupakan produk barang-barang dan jasa yg direncanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat konsumen.
2.Barton dan Chappel, Administrasi Publik sebagai the work of government atau pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah. Penekanannya adalah keterlibatan personel dalam memberikan pelayanan publik.
qShafritz dan Russel (1997) menyatakan ada empat kategori definisi Administrasi Publik, yaitu kategori politik, legal/hukum, manajerial dan mata pencaharian.
1.Kategori politik bahwa Administrasi Publik sebagai what government does, baik langsung maupun tdk langsung, sebagai suatu tahapan siklus pembuatan kebijakan publik, implementasi kepentingan publik, dan sebagai kegiatan yg dilakukan secara kolektif karena tdk dapat dikerjakan secara individu.
2.Kategori hukum menyatakan bahwa Administrasi publik sebagai penerapan hukum (law in action), sebagai regulasi, sebagai kegiatan pemberian sesuatu dari penguasa atau “raja” kepada rakyatnya dan sebagai bentuk “pencurian” dari pihak yang kaya untuk dibagikan ke yang miskin, dimana pihak yang dirugikan harus tunduk dan mentaatinya.
artikel terkait : Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik
