PELAKSANAAN PELAYANAN

PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT;
PENGELOLAAN INFORMASI;
PENGAWASAN INTERNAL;
PENGAWASAN INTERNAL;
PELAYANAN KONSULTASI.
ASAS PELAYANAN PUBLIK
1.Kepentingan umum
2. Kepastian hukum
3. Kesamaan hak
4. Keseimbangan hak dan kewajiban
5. Keprofesionalan
6. Partisipatif
7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
8. Keterbukaan
9. Akuntabilitas
10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
11. Ketepatan waktu
12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
artikel terkait : ARAH DAN TUJUAN PELAYANAN PUBLIK
