
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat yang lingkupnya berupa penggarisan mengenai masalah- masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional, dalam situasi dan kondisi tertentu
contoh
Undang-undang/ UU, yang Kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR, atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU/Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
Peraturan Pemerintah/ PP untuk mengatur pelaksanaan UU, yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden
Keputusan Presiden/Kepres atau Instruksi Presiden/ Inpres, yang Berisi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada ditangan presiden
Maklumat Presiden, dalam keadaan tertentu presiden dapat mengeluarkan Maklumat Presiden.
Kebijakan Manajerial
Kebijakan manajerial merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (majorarea) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi publik dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan manajerial berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya.
contoh
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri, dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.
Kebijakan Teknis Oprasional
Kebijakan teknis operasional meliputi penggarisan dalam satu publik dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga- lembaga non-departemen.
contoh
Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Instruksi Direktur Jenderal dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya
artikel terkait : Siklus Kebijakan Tahap Implementasi
