
NEGARA
Pemerintah (Eksekutif)
Perundangan (Legislatif)
Peradilan (Yudikatif)
Negara adalah sebuah entitas politik yang bersifat formal
komponen rakyat sebagai warga Negara (citizen). Rakyat sebagai warga Negara berbeda dengan rakyat bukan sebagai warga Negara. Rakyat sebagai warga Negara mempunyai hak-hak kewargaan, yaitu hak politik, hukum ekonomi, sosial, kultural, sosial, individual, intelektual dan biologis. Bahasa universal hak-hak tersebut adalah hak asasi manusia
Wilayah yang diakui kedaulatannya. Negara-negara di dunia ini kecuali Negara palestina adalah Negara yang mempunyai batasan fisik geografis yang diakui oleh Negara sekelilingnya dan persatuan bangsa-bangsa
Kebijakan publik. Setiap Negara modern dipastikan mempunyai konstitusi, peraturan perundangan, keputusan kebijakan sebagai aturan main hidup bersama.
Aliran Kebiajakan Publik
Kontinentalis
Pemahaman kontinentalis melihat bahwa kebijakan publik adalah turunan dari hukum, bahkan kadang-kadang mempersamakan antara kebijakan publik dan hukum, utamanya hukum publik ataupun hukum tata Negara sehingga kita melihatnya sebagai proses interaksi diantara intitusi-institusi Negara.
Kontinentalis hukum adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik dari sisi wujud maupun produk, proses atau dari sisi muatan. Karena kebijakan publik dapat berupa hukum, dapat juga berupa konvensi atau kesepakatan, bahkan pada tingkat tertentu berupa keputusan lisan atau perilaku dari pejabat publik.

Anglosaxonis
Pemahaman anglo-saxonmemahami bahwa kebijakan publik adalah turunan dari politik demokratis sehingga melihatnya sebagai sebuah produk interaksi antara Negara dan publik. Kelompok ini memahami kebijakan publik sebagai sebuah proses politik yang demokratis.
artikel terkait : Kebijakan Umum Strategi
