Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit/instansi yang menjalankan misi Kementerian Keuangan untuk mengelola kekayaan negara memiliki peran dan fungsi yang meliputi pengelolaan barang milik negara (BMN), kekayaan negara dipisahkan (KND), kekayaan negara lain-lain (KNL), piutang negara, lelang, dan penilaian. Dalam dimensi pekerjaan yang luas tersebut, persoalan hukum mengenai benda tidak bergerak yaitu tanah dan/atau bangunan sebagai objek perkara di Pengadilan seolah menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Tidak jarang dalam penanganan perkara di DJKN, pelaksanaan pemeriksaan setempat harus dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai letak atau batas objek perkara.
Dalam hukum acara perdata di Indonesia yang bersumber dari HIR, RBG dan Rv mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim” (vide Pasal 153 HIR). Ketentuan lain mengenai pemeriksaan setempat dapat diperoleh dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, namun demikian mengenai teknis pelaksanaannya belum diatur lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan tersebut.
Dalam memutuskan suatu perkara, Hakim mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak. Sedangkan ketentuan mengenai pemeriksaan setempat dalam HIR tersebut memiliki makna bahwa pemeriksaan setempat merupakan “pilihan” bagi Hakim dalam menimbang dan mengadili suatu perkara. Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sebenarnya kedudukan pemeriksaan setempat dalam pembuktian menurut hukum acara perdata.
Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat
Tahapan pembuktian merupakan tahapan atau proses penting dalam suatu persidangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, pembuktian memiliki arti logis,konvensional dan yuridis dimana dalam arti yuridis dari konteks pembuktian adalah upaya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut.
Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Secara enumeratif, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu (1) tulisan atau surat, (2) saksi-saksi, (3) pengakuan, (4) sumpah, (5) persangkaan hakim. Namun demikian, beberapa pendapat mengatakan jika alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 164 HIR tersebut dirasa kurang dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil keputusan, maka pembuktian dapat dilakukan dengan cara lain yaitu Pemeriksaan Setempat yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 Rbg atau Keterangan Ahli yang diatur dalam Pasal 154 HIR dan Pasal 181 Rbg.
Konsekuensi dari tidak termasuknya pemeriksaan setempat sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata berpengaruh pada kekuatan pembuktiannya. Menurut Yahya Harahap, pada dasarnya hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, sehingga mempunyai kekuatan mengikat kepada Hakim dalam mengambil keputusan. Tetapi sifat daya mengikatnya tidak mutlak dimana Hakim bebas untuk menentukan nilai kekuatan pembuktiannya. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki kekuatan pembuktian sepanjang dielaborasikan dengan “alat bukti” sah lainnya, semisal sertifikat tanah.
Khusus perkara atau sengketa mengenai pertanahan, Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001 meminta hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena beranggapan perlu mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi tanah atau objek perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat.
artikel terkait : Asas Audi Et Alteram Partem Dalam Panggilan Pengurusan Piutang Negara
