Dalam satu tahun terakhir, mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional. Di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bula dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.
Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode. Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Cara Kerja Mata Uang Kripto Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet. Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul ‘Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer’
Harga Cryptocurrency turun di bursa India setelah keputusan tentang masa depan RUU tersebut diumumkan.Menurut buletin pemerintah, larangan tersebut merupakan bagian dari Cryptocurrency and Regulation of Official Digital Currency Bill yang akan diperkenalkan pada sesi musim dinginnya.Undang-undang yang direncanakan bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja fasilitatif untuk pembuatan mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI).Rencana untuk melarang semua cryptocurrency swasta tampaknya pada dasarnya sama dengan rancangan undang-undang sebelumnya yang diajukan pada bulan Januari.Dalam beberapa bulan terakhir, diperkirakan pemerintah dapat melunakkan sikapnya terhadap cryptocurrency, mungkin berusaha untuk mengaturnya sebagai aset alih-alih alat pembayaran. Sementara deskripsi RUU tetap sama, perbedaan pastinya belum dikonfirmasi karena draf terbaru belum tersedia untuk umum.Menurut laporan video oleh publikasi berita lokal India Today, perdagangan cryptocurrency kemungkinan akan berlanjut di bawah RUU yang diusulkan, selama pengguna membeli dari bursa yang memenuhi persyaratan tertentu.Laporan itu menambahkan bahwa RUU itu mungkin fokus pada pembatasan siapa yang diizinkan membuat cryptocurrency dengan tujuan melindungi investor.
artikel terkait : Meta Tunda Enkripsi Facebook dan Instagram Sampai Tahun 2023