Setiap pengemudi harus mempunyai Surat biar Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat pada berkendara. Kepemilikan SIM tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa pengemudi telah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yg kedapatan tidak memiliki SIM A juga SIM C, maka akan ditilang sang polisi. Guna menghindari hal tersebut, terdapat baiknya Jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. karena Bila terlewat, pemilik kendaraan harus menghasilkan berasal baru, melewati tes teori serta praktik lagi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat tiga tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 alfabet BBB poin 3, bahwa SIM yg telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang serta wajib membuat SIM baru. Selain itu yg tidak kalah menarik perihal kondisi serta mekanisme bikin pelat angka bagus.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000. Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi. Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ketua Kepolisian nomor 9 tahun 2012 ihwal Surat izin Mengemudi yaitu menjadi berikut.
1. SIM A, berlaku buat mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi tiga.500 kilogram berupa:
a. kendaraan beroda empat penumpang perseorangan.
b. mobil barang perseorangan.
2. SIM B I, berlaku buat mengemudikan Ranmor menggunakan jumlah berat yang diperbolehkan lebih berasal 3.500 kilogram berupa:
a. kendaraan beroda empat bus perseorangan.
b. kendaraan beroda empat barang perseorangan.
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa
a. tunggangan alat berat.
b. tunggangan penarik.
c. kendaraan menggunakan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan menggunakan berat yang diperbolehkan buat kereta tempelan atau gandengan lebih berasal 1.000 kilogram
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
a. SIM C buat pengemudi sepeda motor menggunakan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
b. SIM C buat pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc hingga menggunakan 750cc
c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor menggunakan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc
lima. SIM D, berlaku buat mengemudi ranmor khusus bagi penyandang stigma.
ARTIKEL TERKAIT : Alasan Pemerintah Izinkan Tes Antigen untuk Perjalanan Pesawat Luar Jawa-Bali