Untuk mendeteksi COVID-19, diperlukan pemeriksaan yang disebut PCR dan rapid test. Kedua jenis pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi virus Corona atau tidak. Namun, apa yang membedakan kedua jenis pemeriksaan tersebut?
Di rumah sakit, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan menelusuri apakah Anda pernah kontak dengan pasien COVID-19 dalam jangka waktu 2 minggu terakhir. Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang berupa rapid test dan PCR untuk mendiagnosis COVID-19.
Seputar Tes PCR dan Rapid Test
Tes PCR dan rapid test digunakan sebagai cara untuk mendeteksi virus Corona di dalam tubuh. Bagi Anda yang belum tahu mengenai tes PCR dan rapid test, berikut ini adalah penjelasan singkatnya:
Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Tes PCR adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk virus Corona (SARS-CoV-2). Hingga saat ini, tes PCR merupakan tes yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mendiagnosis COVID-19.
Tingkat akurasi tes PCR cukup tinggi, tetapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama hingga hasilnya keluar, yaitu sekitar 1–7 hari.
Tes PCR umumnya perlu dilakukan pada orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, demam, terganggunya indra penciuman, serta sesak napas, khususnya jika orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19.
Rapid test
Selain tes PCR, rapid test juga kerap digunakan sebagai pemeriksaan awal atau skrining COVID-19. Sesuai namanya, hasil rapid test bisa langsung diketahui dalam waktu yang singkat, biasanya hanya sekitar beberapa menit atau paling lama 1 jam untuk menunggu hasil pemeriksaan keluar.
Hingga saat ini, terdapat dua jenis rapid test yang dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh pasien, yaitu:
Rapid test antigen
Antigen merupakan suatu zat atau benda asing, misalnya racun, kuman, atau virus, yang dapat masuk ke dalam tubuh. Sebagian antigen dapat dianggap berbahaya oleh tubuh, sehingga memicu sistem imunitas untuk membentuk zat kekebalan tubuh (antibodi). Reaksi ini merupakan bentuk pertahanan alami tubuh untuk mencegah terjadinya penyakit.
Virus Corona yang masuk ke dalam tubuh akan terdeteksi sebagai antigen oleh sistem imunitas. Antigen ini juga dapat dideteksi melalui pemeriksaan rapid test antigen.
Rapid test antigen untuk virus Corona dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. Untuk memberikan hasil yang lebih akurat, pemeriksaan rapid test antigen perlu dilakukan paling lambat 5 hari setelah munculnya gejala COVID-19.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan rapid test antigen virus Corona memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Akan tetapi, pemeriksaan rapid test antigen dinilai belum seakurat tes PCR untuk mendiagnosis COVID-19.
Rapid test antibodi
Antigen, termasuk virus Corona, yang masuk ke dalam tubuh dapat terdeteksi oleh sistem imunitas tubuh. Setelah antigen terdeteksi, sistem imun akan memproduksi antibodi untuk memusnahkannya. Keberadaan antibodi untuk membasmi virus Corona bisa dideteksi melalui rapid test antibodi.
Jenis rapid test untuk COVID-19 ini merupakan jenis rapid test yang paling awal muncul. Sayangnya, tes ini memiliki tingkat akurasi yang rendah dalam mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh. Inilah sebabnya rapid test antibodi tidak layak digunakan sebagai metode pemeriksaan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19.
Hasil pemeriksaan rapid test antibodi untuk COVID-19 dibaca sebagai reaktif (positif) dan nonreaktif (negatif).
Saat ini, rapid test antigen dan antibodi sudah tersedia di Indonesia. Berdasarkan tingkat ketepatan pemeriksaan, metode pemeriksaan yang dinilai paling akurat untuk mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh adalah rapid test antigen dan tes PCR.
Jika Anda memiliki gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan COVID-19.
Demi mencegah peningkatan kasus di tengah relaksasi aturan dan mobilitas, pemerintah mewajibkan hasil tes negatif PCR maksimal 3×24 jam untuk syarat perjalanan pesawat. Berdasarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, wilayah yang berada di PPKM level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.
Mereka yang keluar masuk wilayah Jawa Bali, atau antar Jawa Bali, juga diwajibkan melampirkan kartu vaksin COVID-19 minimal satu dosis. Namun, di luar Jawa Bali, pemerintah memperbolehkan masyarakat hanya menunjukkan tes negatif antigen COVID-19.
“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal ZA MSi, berdasarkan Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021, di PPKM level 3, 2, dan 1 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Alasan di luar Jawa Bali tak wajib PCR
Ia juga menekankan ketersediaan laboratorium PCR di beberapa kabupaten kota antarpulau luar Jawa Bali masih sangat terbatas. Maka dari itu, opsi tes antigen diperbolehkan menjadi syarat perjalanan di luar Jawa Bali, dengan berupaya tetap menekan risiko kasus.
“Untuk menerapkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum
ketentuan ini demi mencegah potensi munculnya varian baru COVID-19, meski kondisi di Indonesia belakangan sudah dalam kategori risiko rendah berdasarkan penilaian WHO.
artikel terkait : Orangtua di Lhokseumawe Masih Tak Izinkan Anaknya Divaksin
