- State terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif
- Private terdiri dari pengusaha/swasta
- Civil society terdiri dari :
- Warga negara individu
- Partai politik
- NGOs
LEGISLATIF
- Legislatif berhubungan dengan tugas politik sentral dalam pembuatan peraturan dan pembentukan kebijakan dalam suatu sistem politik.
- Legislatif ditunjuk secara formal yang mempunyai fungsi memutuskan keputusan-keputusan politik secara bebas.
- Dalam melakukan penetapan perundangan, parlemen mempunyai peran sentral dalam mempertimbangkan, meneliti, mengoreksi sampai menyebarluaskan kebijakan kepada masyarakat.
- Di negara-negara komunis, legislatifnya hanya melakukan ratifikasi atau konfirmasi atas keputusan yang telah dibuat oleh pejabat tinggi dalam partai komunis
EKSEKUTIF (PRESIDEN)
- Presiden sebagai kepala eksekutif mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan publik.
- Keterlibatan presiden dalam pembuatan kebijakan dapt dilihat dalam komisi-komisi presidensial atau dalam rapat-rapat kabinet. Dalam beberapa kasus, presiden terlibat secara personal dalam pembuatan kebijakan.
- Selain keterlibatan secara langsung, kadangkala presiden juga membentuk kelompok-kelompok atau komisi-komisi penasehat yang terdiri dari warga negara swasta maupun pejabat- pejabat yang ditunjuk untuk menyelidiki kebijakan tertentu dan mengembangkan usulan-usulan kebijakan
YUDIKATIF
- Lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan yang cukup besar untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui pengujian kembali suatu undang-undang atau peraturan. (melalui peninjauan yudisial dan penafsiran undang-undang)
- Tinjauan yudisial merupakan kekuasaan pengadilan untuk menentukan apakah tindakan-tindakan yang diambil oleh eksekutif atau legislatif sesuai dengan konstitusi atau tidak. Bila keputusan-keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi, maka yudikatif berhak membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap peraturan perundangan yang dudah ditetapkan.
Pengendalian dan Evaluasi
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Pimpinan kementerian/lembaga/Kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan kementerian/lembaga/SKPD periode sebelumnya.
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan kementerian/lembaga/SKPD.
Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan nasional/daerah untuk periode berikutnya
artikel terkait : Isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
