| RKP | RKP DAERAH |
| Penjabaran RPJM Nasional | Penjabaran RPJM Daerah
Mengacu pada RKP |
| Isi:
1.Prioritas Pemb. Nasional 2.Rancangan Kerangka Ekonomi Makro 3.Arah Kebijakan Fiskal 4.Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
Isi:
1.Prioritas Pemb. Daerah 2.Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah 3.Arah Kebijakan Keuangan Daerah 4.Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran |
Isi Renja-KL & Renja-SKPD
| Renja-KL | Renja-SKPD |
| Penjabaran Renstra-KL | Penjabaran Renstra-SKPD |
| Isi:
1.Kebijakan KL 2.Program dan kegiatan pembangunan Dilaksanakan pemerintah Mendorong partisipasi masyarakat ● |
Isi:
1.Kebijakan SKPD 2.Program dan kegiatan pembangunan Dilaksanakan pemerintah daerah Mendorong partisipasi masyarakat |
Tahapan Perencanaan
Penyusunan Rencana
Rancangan Rencana Pembangunan Nasional / Daerah
Rancangan Rencana Kerja Dep / Lembaga SKPD
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Rancangan Akhir Rencana Pembangunan
Penetapan Rencana
RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
RPJM dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah
RKP / RKPD dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah
Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Evaluasi Kinerja
Penyusunan dan Penetapan PJP
1.Rancangan Rencana à Proses Teknokratik oleh Bappenas/Bappeda
2.Musrenbang dengan bahan Rancangan Rencana yang melibatkan Masyarakat
“masyarakat” adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung resiko
3.Penyusunan Rancangan Akhir
4.Penetapan Rencana (RPJP Nasional à UU, RPJP Daerah à Perda)
Pengendalian dan Evaluasi
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Pimpinan kementerian/lembaga/Kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan kementerian/lembaga/SKPD periode sebelumnya.
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan kementerian/lembaga/SKPD.
Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan nasional/daerah untuk periode berikutnya
artikel terkait : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
