Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
twitter
youtube
instagram
linkedin
Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik Terbaik di Sumut
Call Support 0813-7407-0969
Email Support [email protected]
Location Jalan Setiabudi Nomor 79B Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
  • BERANDA
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • AREA PARKIR
      • LABORATORIUM
      • PERPUSTAKAAN
      • RUANG DISKUSI
      • MASJID
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
      • BROSUR
      • LAPOR AOC
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL KULIAH MAP
      • JADWAL SEMINAR
      • JADWAL UJIAN
      • JADWAL WISUDA
    • JADWAL MATRIKULASI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • SEMESTER I
      • SEMESTER II
      • SEMESTER III
      • SEMESTER IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • KERJASAMA
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • OPAC
      • REPOSITORY
      • SINDITAKA
      • SAIS
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • TKTD
    • E-LEARNING
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • SYARAT PENGAJUAN SK SEMINAR DAN UJIAN TESIS
      • FORMULIR
      • SERTIFIKAT AKREDITASI
    • PENGUMUMAN
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS

Home > Artikel > DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS

DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS

Posted on 1 December 202320 December 2023 by admin
0

Dana Bagi Hasil

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

Dana Bagi Hasil Pajak

Dana Bagi Hasil SDA

DANA BAGI HASIL PAJAK

adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan :

Pajak Penghasilan (PPh) WPOPDN dan PPh Pasal   21

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dasar Hukum DBH Pajak :

Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2000.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut :

Bagian Pemerintah Daerah sebesar 20% dibagi dengan rincian sebagai berikut :

  1. 8% untuk provinsi yang bersangkutan

b.12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang     bersangkutan.

Bagian Kabupaten/ kota sebesar 12% dibagi lagi dengan rincian sebagai berikut:

a.8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak   terdaftar.

b.3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam   provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang

sama besar

Penyaluran DBH Pajak

DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Penetapan Alokasi DBH Pajak

Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk masing-masing daerah terdiri atas:

  1. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan

sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan

berdasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan

PPh Pasal 21 ; dan

  1. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama

triwulan keempat tahun anggaran berjalan didasarkan atas prognosa

realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB, ditetapkan:

berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan

paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

artikel terkait : Tahap Formulasi kebijakan

 

Views: 319

Tags: UMA Berkualitas

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168. Call Center : 0811-6013-888
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 42402994 HP : 0811 607 259
[email protected]
Copyright © 2026Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Inovatif, Profesional dan Berkepribadian