PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik tujuan laporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Laporan bisa berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
lkpp
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
LKPP merupakan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara.
LKPP disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
lkpd
Laporan keuangan pemerintah daerah adalah laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan SKPD-SKPD dan laporan keuangan PPKD yang juga bertindak sekaligus sebagai konsolidator.
Laporan keuangan pemda terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan keuangan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dikeluarkan 2 kali dalam satu tahun anggaran, yaitu: (1) Semester, yang mencakup periode Januari-Juni, dan (2) Tahunan, yang mencakup periode Januari-Desember.
PERANAN peLaporan keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan
artikel terkait : DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS
