
•Teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan-pilihan moral (etika).
•Kebutuhan moral administrator hanyalah keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien.
•Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik tidak hanya harus efisien, tapi juga harus dapat mendefinisikan kepentingan publik, barang publik dan menentukan pilihan-pilihan kebijakan atau tindakan secara bertanggungjawab.
Beberapa Definisi
•Etika, dari bahasa Yunani ethos, artinya: kebiasaan atau watak
•Moral, dari bahasa Latin mos (jamak: mores), artinya: cara hidup atau kebiasaan.
•Norma, dalam bahasa Latin, norma berarti penyiku atau pengukur, dalam bahasa Inggris, norm, berarti aturan atau kaidah.
•Nilai, dalam bhs Inggris value, berarti konsep tentang baik dan buruk baik yang berkenaan dengan proses (instrumental) atau hasil (terminal)
Definisi Etika Administrasi Publik

•Ethics is the rules or standards governing, the moral conduct of the members of an organization or management profession (Chandler & Plano, The Public Administration Dictionary, 1982)
•Aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen
•Aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat
Old and New Public Administration (Denhradt)
•Dapat dipetakan posisi etika dimana
•Tabel perbedaan here!!
aliran pemikiran etika
•Teori Empiris: etika diambil dari pengalaman dan dirumuskan sebagai kesepakatan
•Teori Rasional: manusia menentukan apa yang baik dan buruk berdasar penalaran atau logika.
•Teori Intuitif: Manusia secara naluriah atau otomatis mampu membedakan hal yang baik dan buruk.
•Teori Wahyu: Ketentuan baik dan buruk datang dari Yang Maha Kuasa.
Hukum dan Etika
•Keduanya mengatur perilaku individu
•Terdapat perbedaan: ilegalitas tidak selalu berarti tidak etis
•Hukum bersifat eksternal dan dapat ditegakkan tanpa melibatkan perasaan, atau kepercayaan orang (sasaran hukum), sementara etika bersifat internal, subyektif, digerakkan oleh keyakinan dan kesadaran individu.
•Hukum dalam konteks administrasi adalah soal pemberian otoritas atau instrumen kekuasaan
•Basis dari hukum adalah etika, dan ketika hukum diterapkan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip etika
•Banyak kasus, secara hukum dibenarkan tapi secara etika dipermasalahkan [trend anak politisi yang jadi calon anggota legislatif]

artikel terkait : Prinsip-Prinsip dan Dinamika Kepemimpinan Publik
