Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
twitter
youtube
instagram
linkedin
Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik Terbaik di Sumut
Call Support 0813-7407-0969
Email Support [email protected]
Location Jalan Setiabudi Nomor 79B Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
  • BERANDA
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • AREA PARKIR
      • LABORATORIUM
      • PERPUSTAKAAN
      • RUANG DISKUSI
      • MASJID
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
      • BROSUR
      • LAPOR AOC
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL KULIAH MAP
      • JADWAL SEMINAR
      • JADWAL UJIAN
      • JADWAL WISUDA
    • JADWAL MATRIKULASI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • SEMESTER I
      • SEMESTER II
      • SEMESTER III
      • SEMESTER IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • KERJASAMA
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • OPAC
      • REPOSITORY
      • SINDITAKA
      • SAIS
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • TKTD
    • E-LEARNING
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • SYARAT PENGAJUAN SK SEMINAR DAN UJIAN TESIS
      • FORMULIR
      • SERTIFIKAT AKREDITASI
    • PENGUMUMAN
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

DESAIN PELAYANAN PUBLIK

Home > Artikel > DESAIN PELAYANAN PUBLIK

DESAIN PELAYANAN PUBLIK

Posted on 27 February 202418 March 2024 by admin
0

DASAR HUKIM PELAYANAN PUBLIK

UU NO 24 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NO 14 TAHUN 2017 TENTAN PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

DEFINISI PELAYANAN PUBLIK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal satu (1) Tentang Pelayanan Publik memberikan defenisi pelayanan publik sebagai berikut: “Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

DEFINISI PELAYANAN PUBLIK MENURUT PARA AHLI

•Menurut Hayat (2017 : 22) “pelayanan publik merupakan melayani secara keseluruhan aspek pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dipenuhi sesuai dengan ketentuannya”

•Mukaron dan Laksana, (2016:41) mengatakan bahwa : “Pelayanan Publik adalah pemberian layananan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan”.

•Harbani Pasolong (2007:128) adalah  setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.

•Sinambela dalam buku “Reformasi Pelayanan Publik” (2014:5) menyatakan bahwa “Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.

Dari berbagai pendapat tentang pengertian pelayanan publik di atas maka dapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian pelayanan publik adalah suatu kegiatan melayani yang dilaksanakan secara profesional, berkualitas, dan memiliki pelayanan secara positif yang mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah

PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF ISLAM

Pelayanan publik dalam pandangan Islam bisa merujuk pada Al-Baqarah [2]: ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman nafkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Q.S. al-Baqarah [2]: 267.)

RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK

1.PELAYANAN BARANG DAN JASA PUBLIK. PELAYANAN PENGADAAN DAN PENYALURAN BARANG DAN JASA PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN USAHA MILIK PEMERINTAH

2.PELAYANAN ADMINISTRATIF. PELAYANAN PUBLIK YANG MELIPUTI TINDAKAN ADMINISTRATIF PEMERINTAH YANG DIWAJIBKAN OLEH NEGARA DAN DIATUR DALAM PERUNDANG – UNDANGAN

artikel terkait : TUJUAN PELAYANAN PUBLIK

Views: 620

Tags: UMA Berkualitas

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168. Call Center : 0811-6013-888
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 42402994 HP : 0811 607 259
[email protected]
Copyright © 2026Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area | Inovatif, Profesional dan Berkepribadian