Masalah Pada Lintas Batas
Konflik tentang sumberdaya: karena letaknya di perbatasan, pengelolaan sumberdaya menjadi rumit.
Efek limpahan keberkahan: pertumbuhan/ pengembangan di suatu daerah belum tentu berberkah bagi daerah sekelilingnya.
Kontinuitas kebijakan pada perbatasan: kebijakan tata ruang di tapal batas suatu daerah tidak sesuai dengan kebijakan serupa pada daerah sekelilingnya.
Masalah Pada Masa Transisi
Pemerintah kabupaten dan kota dapat berpartisipasi langsung terlibat dalam “free market economy”.
Penjiwaan desentralisasi dari sisi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi diterjemahkan sebagai upaya daerah untuk meningkatkan kemandiriannya (self-reliance)
Kepemilikan oleh daerah atas nama negara mengenai sumberdaya alam agak melewati aturan dari pasal 33 UUD 45, walaupun daerah berhak atas kompensasi yang sesuai.
Masalah Advokasi Perundang-undangan
Undang undang yang terkait dengan masalah lintas batas lingkungan hidup
- UU No. 23 / 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
- UU No. 22 / 1999 tentang pemerintahan daerah
- UU No. 25 / 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
- PP No. 25 / 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom
Apa yang diperlukan oleh sistem pengelolaan lingkungan hidup ?
Keterpaduan pemikiran/ gagasan antara pusat dan daerah, dan antar negara secara global
Kemitra-sejajaran antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat
Pembelajaran yang menerus menuju realisasi prinsip-prinsip sosio-ekologis
Ciri-ciri pengelolaan modern
menerapkan azas keterpaduan, partisipasi, kepedulian, dan keadilan;
menerapkan poros komunikasi dua arah secara vertikal, horisontal, diagonal, dan sektoral;
berorientasi pada tujuan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan proses berkelanjutan;
menerapkan piranti pengelolaan yang tepat guna, relevan dengan situasi & kondisi lingkungan, dan mampu meningkatkan kinerja.
Keuntungan Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/ Kota
Efisiensi pemanfaatan SDM/A: sumberdaya dipandang sebagai suatu entitas yang utuh akan berimplikasi pada efisiensi pemanfaatan SDM/A,
Pengembangan ekonomi: sinergisitas berimplikasi pada pengembangan ekonomi regional,
Peningkatan kapasitas: pembelajaran bersama/ tukar pengalaman, saling mengisi pemikiran,
Perlombaan Dalam Kebaikan: bersanding dan berbagi bukan bersanding dan bersaing.
Pemanfaatan dan Permasalahan Lingkungan di Ekosistem Danau Toba
- Penyusutan luas hutan yang dialihfungsikan menjadi ladang, sawah, alang-alang, semak dan permukiman, serta pencemaran lingkungan dari kegiatan pertanian dan industri rumah
- Tahun 1985, luas hutan di DTA Danau Toba adalah 78.558,18 Ha (28,14% dari luas DTA).
- 1997 dan 2001 : luas hutan ini menyusut menjadi 22,15% dan 13,47% (
- 2012 luas hutan di DTA Danau Toba hanya tinggal 12,6%.
- 22% (57.604,88 Ha) sebagai status hutan walupun saat ini faktanya hanya 12,6%, pertanian 31,2% (81.918,23 Ha), padang rumput 38,4% (100.590,47 Ha), dan sawah 8,4% (22.100,03 Ha).
- Berdasarkan undang-undang luas hutan DTA Danau Toba minimal harus 30% dari luas area.
- Pertambahan luas semak belukar dari 103.970 Ha menjadi 114.258 Ha serta bertambahnya luas padang rumput dari 5.870 Ha menjadi 22.528 Ha.
- Penyebab kebakaran hutan adalah keteledoran masyarakat, sebagian masyarakat membakar alang-alang dengan tujuan untuk mendapatkan rumput muda sebagai makanan ternak. Pembakaran alang-alang dapat merambat ke areal berhutan.
- Penebangan hutan secara liar,
- mengakibatkan laju erosi, transpor sedimen maupun meningkatkan aliran permukaan.
- Mengganggu keseimbangan / neraca air danau dan menurunkan fungsi hidrologis DTA secara umum.
KAWASAN GEOPARK GLOBAL NETWORK
- Masih belum sesuai dengan standarisasi UNESCO
- Masih belum sesuainya pengemasan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
- Upaya promosi yang belum optimal.
- Masih terdapat hambatan yang sangat signifikan yaitu adanya industri yang masih merusak lingkungan yaitu industri yang memanfaatkan kayu dan hutan dan industri yang mencemari Danau Toba.
artikel terkait : Persamaan Administrasi dan Manajemen
