Dana Bagi Hasil
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Bagi Hasil Pajak
Dana Bagi Hasil SDA
DANA BAGI HASIL PAJAK
adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan :
Pajak Penghasilan (PPh) WPOPDN dan PPh Pasal 21
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dasar Hukum DBH Pajak :
Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut :
Bagian Pemerintah Daerah sebesar 20% dibagi dengan rincian sebagai berikut :
- 8% untuk provinsi yang bersangkutan
b.12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Bagian Kabupaten/ kota sebesar 12% dibagi lagi dengan rincian sebagai berikut:
a.8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
b.3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang
sama besar
Penyaluran DBH Pajak
DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penetapan Alokasi DBH Pajak
Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk masing-masing daerah terdiri atas:
- Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan
berdasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan
PPh Pasal 21 ; dan
- Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama
triwulan keempat tahun anggaran berjalan didasarkan atas prognosa
realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB, ditetapkan:
berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
artikel terkait : Tahap Formulasi kebijakan
