DASAR HUKIM PELAYANAN PUBLIK
UU NO 24 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NO 14 TAHUN 2017 TENTAN PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
DEFINISI PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal satu (1) Tentang Pelayanan Publik memberikan defenisi pelayanan publik sebagai berikut: “Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

DEFINISI PELAYANAN PUBLIK MENURUT PARA AHLI
•Menurut Hayat (2017 : 22) “pelayanan publik merupakan melayani secara keseluruhan aspek pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dipenuhi sesuai dengan ketentuannya”
•Mukaron dan Laksana, (2016:41) mengatakan bahwa : “Pelayanan Publik adalah pemberian layananan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan”.
•Harbani Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
•Sinambela dalam buku “Reformasi Pelayanan Publik” (2014:5) menyatakan bahwa “Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
Dari berbagai pendapat tentang pengertian pelayanan publik di atas maka dapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian pelayanan publik adalah suatu kegiatan melayani yang dilaksanakan secara profesional, berkualitas, dan memiliki pelayanan secara positif yang mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah
PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF ISLAM
Pelayanan publik dalam pandangan Islam bisa merujuk pada Al-Baqarah [2]: ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman nafkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Q.S. al-Baqarah [2]: 267.)
RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
1.PELAYANAN BARANG DAN JASA PUBLIK. PELAYANAN PENGADAAN DAN PENYALURAN BARANG DAN JASA PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN USAHA MILIK PEMERINTAH
2.PELAYANAN ADMINISTRATIF. PELAYANAN PUBLIK YANG MELIPUTI TINDAKAN ADMINISTRATIF PEMERINTAH YANG DIWAJIBKAN OLEH NEGARA DAN DIATUR DALAM PERUNDANG – UNDANGAN
artikel terkait : TUJUAN PELAYANAN PUBLIK
