- Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
- Pemerintah daerah adalah penyelenggaraanpemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah danDPRD menurut asas Desentralisasi.
- Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
· Pemerintahan daerah :penyelenggaraan pemerintahan daerahotonomi oleh pemerintah daerah danDPRD menurut atau berdasarkan asasdesentralisasi
· Pemerintahan pusat : seluruh penyelenggaraan pemerintahan yangtidak diselenggarakan daerah otonomi
- Dua aspek otonomi
· Otonomi penuh : semua urusan dan fungsi pemerintahan yang menyangkut baik menyangkut isi substansi maupun tata cara penyelenggaraannya (dalam bahasa sehari-hari disebut otonomi)
· Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai tata cara penyelenggaraan,tetapi tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan,medebewind atau zelfbestuur ).
- Pemerintahan
· Pemerintahan dalam arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara
· Pemerintahan dalam arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif danlegislatif tertentu yang melekat pada pemerintahan daerah otonomi
· Pemerintahan dalam arti luas : mencakupsemua lingkungan jabatan negara dibidangeksekutif , legislatif, yudikatif dansebagainya
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
· Pemerintah pusat : perangkat negarakesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri
· Pemerintah daerah : kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagaieksekutif daerah
· Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem otonomi pada dasarnya hanyamenyangkut dibidang penyelenggaraanadministrasi negara
- Dimensi hubungan Pusat danDaerah dalam Otonomi
· Hubungan kewenangan
· Hubungan pengawasan
· Hubungan keuangan
· Hubungan pusat dan daerah serta susunan organisasi pemerintahandi daerah.
- Otonomi Daerah
· Autos : sendiri
· Nomos : aturan
· Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)
· Perundangan sendiri
· Mengatur atau memerintah sendiri
· Pemerintahan sendiri
· Perundangan(regeling) dan pemerintahan ( bestuur)
- Pendapat pakar tentang otonomi daerah
· Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah tanggasendiri)
· Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberikesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala macam kekuasaannya untuk mengurus kepentingan umum (penduduk)
· Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig )tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid )
- Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)
· Kewenangan Daerah Otonom untukmengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan
· Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuaidengan peraturan perundang-undangan
· Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-bataswilayah yang berwenang mangatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
· Desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia
· Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah tertentu.
artikel terkait : Pengertian Mata Uang Kripto dan India akan Larang Mata Uang Kripto